Tiba pada Gedung KPK, Buron Eks Panglima GAM Izil Azhar Hanya Tertunduk

Tiba pada Gedung KPK, Buron Eks Panglima GAM Izil Azhar Hanya Tertunduk Tiba pada Gedung KPK, Buron Eks Panglima GAM Izil Azhar Hanya Tertunduk

BERITA – Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Izil Azhar tiba dalam gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu tiba dalam markas lembaga antirasuah sekitar pukul 19.42 WIB.

Pantauan BERITA di lokasi, Izil Azhar terlihat mengenakan rompi oranye dengan topi penutup kepala. Orang kepercayaan mantan Gubenur Aceh Irwandi Yusuf itu namun bungkam dengan menundukkan pandangan saat memasuki gedung KPK.

Izil Azhar mendapat pengawalan ketat saat tiba di gedung KPK. Izil Azhar masuk ke ekstra dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018. Ia maju ditangkap di wilayah Banda Aceh, pada Selasa (24/1) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Izil Azhar dipantau keberadaannya kelanjutan tim KPK bersama dibantu kepolisian daerah (Polda) Nanggroe Aceh Darussalam. Keberadaan Izil Azhar sudah diketahui di Banda Aceh sejak Desember 2022.

“DPO sejak 30 November 2018 dimaksud ditemukan bersama antapankan di sekitar Banda Aceh. Dengan bantuan tim atas Polda NAD, tim terkabul menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar,” kata Ali dikonfirmasi, Rabu (25/1).

Lembaga antirasuah mengapresiasi kerja sepadan dengan Polda Aceh terhormat. Sebab, kinerja KPK dengan aparat kepolisian membuahkan hasil dengan menangkap mantan orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

“KPK apresiasi jajaran Polda NAD nan telah membantu KPK antara dalam pencarian selanjutnya penangkapan DPO KPK dimaksud,” ucap Ali.

Rencananya, cukup Rabu (25/1) ini, tim penyidik mau membawa Izil Azhar ke markas antirasuah di Jakarta. Hal ini setelah KPK melakukan pemeriksaan selanjutnya tes kesehatan kepada eks pentolan GAM tersebut.

“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan cek kesehatan lewat lainnya. Hari ini dijdwalkan hadapan bawa ke Jakarta,” ujar Ali.

Sebagaimana diketahui, Izil Azhar merupakan tertuduh kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011. Ia diduga merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Mereka diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32 miliar. Irwandi sudah dijalan hukum dalam kasus ini, beserta dijatuhkan vonis tujuh tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Irwandi Yusuf pula terbukti menerima suap seberisi Rp 1,050 miliar atas Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan atas Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tercantum diberikan mekemudiani staf dan orang kepercayaan Irwandi, ialah Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Irwandi terbukti melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Muhamad Ridwan

Caption: Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, bahwa juga DPO Izil Azhar tiba antara gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/1).